Crewsmostcorrupt.org – Politik uang atau politik perut, dalam bahasa Inggris politik uang, adalah suatu bentuk memberi atau menjanjikan untuk menyuap seseorang sehingga orang tersebut tidak menggunakan hak pilihnya atau menggunakan haknya dalam suatu cara selama pemilihan umum. Itu dapat dibeli dengan uang atau komoditas. Politik uang adalah salah satu bentuk kampanye pemilu. Politik uang ini biasa dilakukan oleh para simpatisan, ataupun kader, bahkan pengurus partai sebelum hari-H pada pemilihan umum. Praktik politik moneter adalah menyediakan kebutuhan pokok masyarakat antara lain beras, minyak dan gula berupa uang untuk menggugah simpati masyarakat agar bisa memilih partai politik terkait.

1. Kasus politik uang di Jember
Jember( ANTARA)- Tim interogator Satreskrim Polres Jember bersama Bawaslu melimpahkan terdakwa AZ serta arsip masalah asumsi politik duit dalam penentuan kepala wilayah ke kejaksaan negara setempat, Jumat. Kasat Reskrim Polres Jember AKP Fran Delanta Kembaren serta badan Bawaslu Bagian Penindakan Dwi Endah P. memberikan arsip selanjutnya terdakwa permasalahan politik duit pilkada pada Kepala Kejaksaan Negara Jember Prima Idwan Mariza. ” Kita sudah menyambut arsip masalah itu serta ini merupakan pemberian langkah awal,” tutur Prima Idwan.

Baginya, terdakwa AZ dijerat dengan Hukum No 10 Tahun 2016 mengenai Pilkada yang sudah diatur hal ganjaran serta kekangan aplikasi politik duit. Terdapat beberapa artikel, di antara lain Artikel 73, Artikel 135 serta Artikel 187 serta Artikel 73 menata mengenai kekangan serta wujud ganjaran politik duit serta pada Artikel 135 menata hal pelanggaran politik duit yang tertata analitis serta padat, dan ketentuan ganjaran.

Baca Juga : Berikut Tujuh Cara Eksekusi Sadis Metode Kim Jong Un

Terdakwa AZ memberikan etiket salah satu pendamping calon pada beberapa masyarakat diiringi dengan bujukan buat memilah pendamping itu. AZ pula memberikan duit bagian Rp5. 000 pada masyarakat. Insiden itu setelah itu ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Jember serta melaporkannya selaku pelanggaran perbuatan kejahatan pemilu pada polisi. Sesudah menempuh kir, AZ pada 27 November 2020 ditahan di Polres Jember dan arsip perkaranya dilimpahkan ke kejaksaan. Dia mengatakan bahwa arsip itu akan cepat kita limpahkan ke Badan hukum Negeri( PN) Jember sebab kita diberi periode cuma sejauh 5 hari.

Pada saat yang sama, Anggota Bawaslu Jember Dwi Endah P mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam politik uang sebelum pencoblosan Pilkada tahun 2020, karena baik penerima maupun penerima dapat dituduh melakukan tindak pidana.

2. Mobil berisi uang Rp 1,075 miliar di Lamongan
Petugas Polres Lamongan mengamankan satu mobil dikala razia di Jalur Komandan Soedirman, Kota Lamongan. Polisi menciptakan duit kas Rp 1, 075 miliyar serta ciri salah satu partai politik( parpol) di dalam mobil itu. 2 orang diamankan bersama beberapa ciri salah satu partai partisipan Pemilu 2019. Perihal itu dibenarkan oleh Pimpinan Bawaslu Lamongan, Miftahul Badar.

” Tadi malam itu memanglah terdapat razia dari sahabat kepolisian. Kan ini seluruh pihak yang berhak serta terpaut lagi melakukan razia( hari hening). Dalam razia itu mengalami mobil yang bawa duit semacam yang di informasikan oleh Pak Kapolres serta ciri salah satu partisipan pemilu khusus,” tuturnya dikala ditemui di kantor Bawaslu Lamongan, Jalur Raya Tambakboyo, Kecamatan Menikung, Lamongan, Selasa( 16 atau 4 atau 2019).

3. Uang ratusan juta rupiah oleh 4 orang di Pekanbaru
Bawaslu Kota Pekanbaru serta polisi melaksanakan pembedahan ambil tangan nama lain OTT kepada 4 orang tersangka pelakon politik duit, Selasa( 16 atau 4 atau 2019) siang dekat jam 13. 30 Wib. Dari tangan pelakon, regu sentra Gakkumdu Kota Pekanbaru mengambil duit Rp 506. 400. 000.

Perihal ini di informasikan Pimpinan Bawaslu Pekanbaru Alat Khalid Nasution dalam rapat pers di Kantor Bawaslu Pekanbaru, Senin.” Regu sentra Gakkumdu, dalam perihal ini Bawaslu serta Polresta Pekanbaru sudah mengamankan 4 tersangka pelakon serbuan dini hari( politik duit),” tutur Alat pada reporter.

Keempat pelakon bernama samaran SA, NEI, Serta, serta RA dibekuk di lobi Penginapan Prime Park di Jalur Jenderal Sudirman, Pekanbaru. Penahanan itu berasal dari informasi warga mengenai 4 pelakon yang diprediksi hendak melaksanakan serbuan dini hari pada era hening kampanye Pemilu 2019.” Dari tersangka pelakon, kita menciptakan duit dengan keseluruhan Rp 506. 400. 000,” ucap Alat.

4. Caleg Gerindra yang berada di Nias dibekuk dengan uangnyaRp 60 juta
Polres Nias pula melaksanakan OTT kepada seseorang calon badan legislatif DPRD Sumatera Utara( Sumut) dari Partai Batu asah yang pula ialah pimpinan regu pemenangan calon kepala negara no pijat 02 di Pulau Nias bernama samaran DRG, Selasa( 16 atau 4 atau 2019). Tidak hanya DRG, polisi pula membekuk 3 orang lain, ialah MH( 37), KT( 18), serta FL.

Bersumber pada penjelasan polisi, DRG diamankan bersama 3 orang regu suksesnya di posko pemenangan sukarelawan di Jalur Sirao, Kelurahan Pasar, Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara. Tidak hanya itu, polisi pula mengamankan beberapa benda fakta berbentuk duit Rp 60 juta serta beberapa akta lain.

Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan berkata, penahanan DRG serta 3 orang itu diprediksi terpaut politik duit.” Terdapat kegiatan yang bukan umumnya terjalin di posko itu,” tutur Deni di Mapolres Nias, Selasa. 3 pelakon berterus terang hendak memberikan duit itu pada 2. 400 orang. Duit yang hendak dibagikan Rp 20. 000 per orang, dengan keseluruhan Rp 48 juta. Ada pula duit Rp 12 juta rencananya diserahkan buat duit gasolin regu yang bertugas di alun- alun.

5. OTT tiga orang dan dua orang caleg yang terkait politik uang di daerah Karo
Dasar Reserse Pidana Polres Karo melaksanakan pembedahan ambil tangan kepada 3 orang yang diprediksi melaksanakan politik duit. Ketiga orang itu ialah regu berhasil calon legislator dari Partai Gerindra di Karo. Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi mengamankan 2 caleg dari salah satu partai partisipan pemilu.

Kasat Reskrim Polres Karo AKP Suku bangsa Maju Tarigan berkata, mulanya OTT dicoba kepada JM( 28) serta LS, masyarakat Dusun Senang Julu, Kecamatan 3 Binanga. Pada dikala diamankan, keduanya lagi bawa duit Rp 11. 700. 000 bersama 3 kartu julukan dengan nama samaran TJG caleg DPR, IM caleg DPRD provinsi, serta KS caleg DPRD kabupaten atau kota.

Baca Juga : 7 Korupsi Terbesar Di Indonesia Yang Merongrong Uang Negara

6. Politik uang di Jawa Tengah
Semarang, Bangun. com- Pemilihan kepala wilayah( Pilkada) yang berjalan dengan cara berbarengan di area Jawa Tengah( Jateng) diwarnai dengan timbulnya aplikasi politik duit( money politics). Paling tidak, 4 area yang terindikasi melaksanakan aplikasi kotor itu sampai menggapai puluhan permasalahan. Komisioner Bagian Penindakan Pelanggaran Tubuh Pengawas Pemilu( Bawaslu) Jateng, Sri Annaningsih, mengantarkan penjelasan itu menjawab maraknya permasalahan politik duit sepanjang Pilkada di Jateng.

Bagi Sri, Tubuh Pengawas Pemilu( Bawaslu) Jateng menciptakan permasalahan politik duit nama lain money politics sepanjang era hening sampai hari pencoblosan Pilkada berbarengan mengarah bertambah. Ia mengatakan, permasalahan politik duit ditemui petugasnya di 4 area Jateng, ialah di Kabupaten Pemalang, Purworejo, Kota Magelang, serta Purbalingga. Sri Ananingsih dalam kontak dengan staf media di Semarang, Rabu (9/12) mengatakan: “Bahkan di Purworejo, pelaku politik uang telah diserang oleh personel kami. Penangkapan (S).”

Sri meneruskan, permasalahan politik duit yang lain pula terjalin di Pemarang, sebesar 3 permasalahan, Kota Magelang 2, serta 18 ruas jalur di Purbalingga, ditemui permasalahan politik duit. Sri mengatakan:” Hasil pengecekan permasalahan politik duit mengarah naik dalam rentang waktu hening sampai pencoblosan pagi.” Sri mengatakan, dari bagian money politic, banyak tipe duit yang dibagikan oleh pelakon kesalahan. Diperkirakan sebab dikala ini lagi dalam pengembangan, jumlahnya dapat meningkat banyak. Ia mengatakan:” Sedang terdapat sebagian orang yang berupaya menarik masyarakat dalam wujud bon.” Sri membenarkan grupnya dapat menanggulangi pelanggaran politik duit di wilayah sepanjang ini. Penemuan yang lain merupakan permasalahan aktivasi kepala dusun buat memenangkan pendamping calon di Vonosobo.

Ia mengatakan, pada saat yang sama, di Kota Semarang, aparat TNI menemukan cara menggunakan fasilitas pemerintah untuk kampanye aktif kampanye. Tak hanya itu, di Jawa Tengah, empat daerah memiliki persaingan paling keras. “Secara umum, kami menemukan gerakan di Wonosovo, Kradin, Sukoharho dan Pirkada di Pubalinga sangat serius. Banyak warga yang secara terbuka mendukung kemenangan calon presiden saat ini. Bahkan di kalangan akar rumput. Ada friksi. Jadi sekarang kami selidiki apa yang dicurigai. pelanggaran dan sudah menyerahkannya ke pihak terkait, ”ujarnya.

7. Politik uang di Surabaya
Badan Pengawas Pemilu atau biasa yang disebut dengan Bawaslu Surabaya hendak menindaklanjuti 7 asumsi politik duit yang diprediksi terjalin menjelang pencoblosan Pilwali Surabaya 2020. Usman mengatakan bahwa tadi malam kami menerima enam laporan (dugaan politik moneter, red). Kemudian, penemuan kami sampai pada kesimpulan, Koordinator Bidang Penyalahgunaan Bawaslu di Surabaya.

Kemarin malam, Bawaslu Surabaya melaksanakan langlang pengawasan bersama Badan Penguatan Hukum Terstruktur( Gakkumdu) ke beberapa titik rawan politik duit. Saat melaksankan patroli, Bawaslu berhasil menemukan dugaan kuat terjadinya politik uang di dekat Kecamatan Tenggilis Mejoyo. Warga membagikan uang di rumahnya. Dia mengatakan, ada tujuh klien yang diduga politik uang. Saat ini, kami sedang mempersiapkan tahap selanjutnya untuk klarifikasi para pihak.

Usman tidak mengatakan perinci 6 informasi asumsi politik duit yang diperoleh Bawaslu Surabaya. Tetapi ia menerangkan, seluruh informasi itu hendak ditindaklanjuti. Tadinya, Muhammad Agil Akbar melaporkan, ia sungkan merumuskan apakah terdapat kenaikan ataupun penyusutan permasalahan diprediksi politik duit dalam Pilwali Surabaya kali ini. Namun, dia mengakui bahwa pandemi Covid-19 telah menyulitkan orang untuk mendapatkan penghasilan dan mendorong mereka untuk cenderung menerima hadiah uang. Namun, di daerah sebelumnya, ada warga yang mengaku tidak mau. Agir mengatakan: “Ada beberapa rumah yang mengaku tidak mau uang dipolitisasi. ”

Egil masih berharap tidak ada yang akan mempraktikkan politik mata uang di masa depan, dan orang-orang menyadari bahwa mereka tidak menerima politik mata uang non-pendidikan. Harapannya, calon dari tim sukses dan parpol tidak melakukan ini (politik uang). Karena itu tidak mendidik. Kami membutuhkan pendidikan politik yang berkualitas tinggi. Karena hasil, kita membutuhkan pemimpin yang berkualitas.

8. Politik uang di Kalimantan Utara
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara memperoleh barang bukti berupa uang tunai senilai 88,9 juta rupiah yang diduga digunakan sebagai alat tukar untuk kegiatan politik Pilkada tahun 2020. Uang tersebut didapat dari empat kasus yang masing-masing ditangkap oleh masyarakat Sebatik Barat pada 20 November 2020, dan uang yang dilampiri 50 huruf biru-putih berjumlah 25 juta rupiah. Kasus kedua dan ketiga merupakan hasil investigasi publik dan telah diserahkan ke KPU dengan total nilai Rp1,4 juta.

Terakhir, Satgas Keamanan Perbatasan Malaysia (Satgas Pamtas) RI yonif 623 / Bhakti Wira Utama (BWU) ditemukan saat melakukan pemindaian lintas batas di Desa Bambangan Sebatik pada 2 Desember 2020. Barang bukti yang didapat sebanyak 250 amplop. Setiap amplop berisi Rp 250.000. Total barang bukti yang di peroleh dari dakwaan moneter dan politik sekitar 88,9 juta rupiah. Salah satu kasusnya bukan unsur pidana dan akhirnya di hentikan. Satu kasus sudah di selidiki yang bertempat di Polres Nunukan. Kami masih menyelidiki dua kasus. Kasus, ”kata Nunukan, Komisioner Bawaslu, Kementerian Hukum. Tuntut Abdul Rahman atas pelanggaran pemilu dan selesaikan sengketa, Minggu (6/12/2020).

Selain kasus dugaan politik uang, Bawaslu Nunukan juga tengah mengusut kasus individu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nunukan yang berupaya menggunakan Kantor Bupati Nunukan dan gedung DPRD Nunukan. Rahman mengatakan bahwa kami telah mengeluarkan dua panggilan pengadilan dan personel terkait tidak mau hadir. Kami saat ini bertemu di Gakumdu untuk membahas pelanggaran yang dituduhkan oleh anggota Dewan yang berkampanye di fasilitas pemerintah.”

Rahman mengatakan, sejauh ini Bawaslu telah menangani 32 dugaan pelanggaran Pilkada pada tahun 2020. Dari 32 kasus tersebut, 19 kasus diduga melanggar peraturan administrasi. Selain itu, terdapat 5 dugaan tindak pidana Pemilu. Saat ini salah satu Pengadilan Negeri Nunukan sedang menangani dengan kampanye pemilihan yang terkait dengan kepala desa yang terlibat. Rahman mengatakan, beberapa kasus tidak memenuhi laporan lengkap karena tidak memenuhi konten formal dan substantif.

9. Politik uang di Madiun
MADIUN, KOMPAS.com-Badan Pengawas Pemilu Kota Madien melakukan penyidikan atas dugaan politik uang usai menggelar acara pembacaan informasi yang terdapat di amplop 50.000 rupee. Delapan anggota DPR RI ikut serta dalam Saada di PDI-P Madion Restuati upacara sumpah minggu lalu. Menurut informasi yang diperoleh Bawaslu di Madiun, sekitar 200 perempuan yang mengikuti acara tersebut mendapatkan amplop berisi Rp 50.000. Usai mengikuti pengajian, amplop diberikan kepada ibunya, pengajian dilaksanakan di sebuah rumah warga di Desa Manisrejo, Kecamatan Madiun, Kota Madiun.

Kokok Heru Purwoko, Ketua Bawaslu Kota Madiun, hadir di Kompas.com Senin (4/3/2019) siang lalu. Terkait kasus pidana, kata Kocock, terdapat tuduhan politik uang berupa pembagian uang kepada peserta pengajian. Seorang warga yang ikut pengajian mendapat amplop berisi Rp 50.000. Koko mengatakan, setelah pengajian, uang dibagikan kepada 50.000 jemaah.

Kocock mengatakan bahwa nanti kami akan panggil setelah pemeriksaan saksi mata. Lalu Koko menambahkan bahwa kami akan memanggil lebih banyak saksi untuk memastikan dugaan kasus politik uang. Pada saat yang sama, terkait prosedur administrasi, tim Bawaslu Kota Madiun saat ini sedang bekerja. Rawat itu.

10. Politik uang di Jakarta Timur
Jakarta TEMPO.CO-Biro Pengawas Pemilu Jakarta Timur mengusut dua kasus dugaan politik uang yang dilakukan calon legislatif selama masa sepi Pemilu 2019. Komisioner Bawasru Jakarta Timur, Ahmed Sarifuddin Fahal, Rabu, 24 April 2019 mengatakan dalam rapat di kantornya bahwa dalam dua hasil penyidikan, kami menyita dugaan penggunaan dalam penyerangan subuh.Dengan barang bukti yang berupa uang.

Ahmed menuturkan, kasus pertama terjadi di kawasan Lubangbuya, Chipapong, Jakarta Timur. Petugas polisi menerima laporan tentang alokasi dana pada pagi hari tanggal 17 April. Saat itu, petugas penanggung jawab langsung menggeledah dan menemukan dana yang diduga sisa penyerangan subuh itu berjumlah 1,5 juta rupiah. Uang tersebut dibagi menjadi beberapa amplop dan dibagi menjadi 100.000 rupiah. Ia mengatakan, hasil pemeriksaan itu merupakan hasil laporan ketua RW setempat.

Ahmed mengatakan, uang tersebut sudah diterima ketua RT dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dan dibagikan kepada warga. Bawaslu telah memeriksa enam orang terkait dugaan politik uang di kawasan Lubang Buaya. Dia mengatakan bahwa Uang dari serangan fajar dianggap calon legislatif dari Partai Kemitraan Publik-Swasta dari Republik Demokratik Progresif Demokratik dan Partai Demokratik Demokrat dari Partai Progresif Demokratik daerah pemilihan.

Bersamaan dengan itu, kasus moneter dan politik kedua ditemukan pada malam Selasa, 16 April 2019 di Jalan Cipinang Melayu, Kabupaten Makassar. Pengawas Ahmad mengatakan, ditemukan uang senilai puluhan juta rupiah itu diduga digunakan dalam aksi penyerangan subuh kelompok sukses calon DPRD DKI Jakarta dari PKB. Ahmed mengatakan bahwa sebenarnya, uang yang kami jamin telah ditinggalkan. Diyakini bahwa sebagian besar uang telah dibagikan kepada warga.” “Kami telah memeriksa dua saksi.”

Menurut Ahmed, proses perkara tersebut berjalan lambat karena sulit bagi Bawaslu untuk bertemu dengan kejaksaan untuk membahas masalah tersebut. Pasalnya, tindak pidana tersebut harus dibahas di Pusat Penegakan Hukum Komprehensif (Gakkumdu) yang melibatkan kejaksaan dan kepolisian. Dia mengatakan bahwa kami telah mengundang kami untuk membahas masalah ini berkali-kali, tetapi jaksa selalu berhalangan hadir. Oleh karena itu, pekerjaan kejaksaan terus tertunda.

Ahmed mengatakan, bagi peserta pemilu, eksekutor dan tim kampanye yang melakukan money politic pada masa tenang bisa terkena sanksi pidana, bisa dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda 36 juta rupiah. Hal tersebut diatur dalam Pasal 523 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.